Sunday, May 29, 2011

Tindak Pidana Biasa dan Aduan

BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan KUHP. Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan hal ini diatur dalam Bab VII Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang mengajukan dan menarik 
 Untuk selengkapnya silahkan download di sini
klik here

No comments:

Post a Comment