Thursday, November 24, 2011

ADMINISTRASI PERKARA BANDING DAN KASASI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Selama ini sebagaimana diketahui bahwa kewenangan organisasi, administrasi dan financial peradilan berada dibawah departemen-departemennya, sedangkan kewenangan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung.  
Berdasarkan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen dikatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi”. Dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, khususnya Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 telah membawa perubahan penting terhadap penyesuaian tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. 

untuk selengkapnya silahkan Download disini