Thursday, May 26, 2011

HAK-HAK ATAS TANAH SEELUM UUPA




Alhamdulillah saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah pada mata kuliah “Hukum Pertanahan” dengan tema “Hak-hak Atas Tanah Sebelum UUPA”. Dan saya berterima kasih kepada bapak Muwahid sebagai dosen pembimbing yang membimbing saya dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Secara umum, istilah Hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah eksis.

UNTUK LENGKAPNYA download disini
klik here

No comments:

Post a Comment