Saturday, May 21, 2011

Kepailitan Dan PKPU

PENDAHULUAN
LATARBELAKANG MASALAH
            Dalam makalah yang kami kaji ini yang berjudul Kepailitan dan PKPU membahas tentang masalah-masalah kerusahaan yang telah mengalami kepailtan dan tidak dapat membayar utang-utangnya, maka dalam hal itu perlu suatu pertolongan dimana sang perusahaan membutuhkan perlindungan hokum agar tidak terjadi suatu ketidakadilan.
1.PENGERTIAN (DEFINISI) KEPAILITAN
2. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG KEPAILITAN
3. TUJUAN UTAMA KEPAILITAN
4. LEMBAGA KEPAILITAN
5. PARA PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN YAITU:
6. SYARAT YURIDIS UNTUK KEPAILITAN ADALAH :
7. LANGKAH-LANGKAH YANG ADA DALAM KEPAILITAN ADA 9 LANGKAH
8. PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)     

TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar para pembaca dan pengkaji dapat memahami apa yang dimaksud dengan kepailitan dan PKPU dalam hokum dagang ini dan dapat menganalisis serta memecahkan suatu masalah dengan kita memahami makalah ini.

Selengkapnya download disini :   Download

No comments:

Post a Comment