Friday, February 24, 2012

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGAAN BAGI MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar yang diperlukan oleh setiap warga Negara. Negara itu bisa dikatakan maju apabila standart pendidikan telah dipenuhi, artinya sebuah Negara yang maju tentunya standart pendidikannya lebih tinggi tidak lagi terpaku pada teori – teori saja tetapi sudah pada taraf pengembangan skill yang tentunya telah lebih berpengaruh pada kehidupan. Seperti halnya pendidikan tentang kewarganegaran yang selalu mengatas namakan DEMOKRASI DAN HAM. Mereka tidak hanya memahami teori – teorinya saja bahkan sudah menyelaraskan bagi warganya  untuk menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi dan ham.
Pendidikan demokrasi tidak hanya penting bagi Negara – Negara yang sedang dalam masa transisi seperti Indonesia,tetapi juga bagi Negara yang telah mapan demokrasinya. Kenyataan inilah yang terlihat, misalnya dari pembuentukan “civitas internasional”pada juli 1955 di Praha. Dihadiri tidak kurang dari 450 pemuka pendidikan demokrasi 52 negara, mereka sepakat membentuk “civitas internasional”.
Untuk itu, disini pemakalah ingin menyampaikan  pembahasan tentang Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Masyarakat. 
B.    Rumusan Masalah
1.    Seperti apakah Hakekat Pendidikan Kewargaan?
2.    Apakah Urgensi Pendidikan Kewargaan Bagi Masyarakat ?
C.    Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui Hakekat Pendidikan Kewargaan
2.    Mengetahui Urgensi Pendidikan Kewargaan Bagi Masyarakat


BAB II
PEMBAHASAN

1.    Hakekat Pendidikan Kewargaan

Pendidikan Kewargaan adalah suatu sistem ilmu yang didalamnya mempelajari segala aspek tentang warga negara. Pendidikan Kewargaan yang selama ini diadakan di Indonesia telah menyimpang dari tujuan mulia pendidikan kewargaan itu sendiri. Entah karena dari model pendekatan pengajaran yang bersifat tidak diologis-partisipatoris, atau karena muatan-muatan politis-idiologis yang dikenakan pada pendidikan kewargaan selama masa orde baru.
Hakikat pendidikan kewargaan adalah upaya sadar dan terancam untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan norma bangsa sebagai landasan kewarganegaraan. Tujuan pendidikan kewargaan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik bangsa, kepekaan mengembangkan jati diri dan norma bangsa didalam peri kehidupan bangsa.
Standar isi pendidikan kewargaan adalah mengembangkan  :
1.    Nilai-nilai cinta tanah air
2.    Kesadaran bangsa dan negara
3.    Keyakinan terhadap Pancasila sebagai idiologi negara
4.    Nilai-nilai demokrasi, hak asasi dan lingkungan hidup
5.    Rela berkorban untuk masyarakat, bangsa dan negara
6.    Kemampuan awal bela Negara
2.    Urgensi Pendidikan Kewargaan Bagi Masyarakat
Pendidikan kewargaan ini tampaknya merupakan semacam revisi atau koreksi terhadap mata pelajaran PMP atau PSPB yang di rezim pemerintahan pra-reformasi, dinilai lebih sebagai sarana konsolidasi politik untuk mengukuhkan kekuasaan yang otoriter. Dibandingkan misalnya, untuk melahirkan masyarakat kritis yang memiliki kesadaran dan kapasitas untuk melakukan perbaikan sosial di tengah kondisi Indonesia yang majemuk.
Dengan demikian pendidikan kewargaan harus mampu menjadikan dirinya sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang mampu melakukan empowerment bagi masyarakat terutama masyarakat kampus melalui berbagai program pembelajaran yang mencerminkan adanya rekontruksi sosial. Pendidikan kewargaan harus dapat pula dijadikan sebagai wahana instrument                                                                                 untuk melakukan sosial engineering yang bertujuan membangun masyarakat madani.
Landasan hukum yang melatar belakangi harus adanya pendidikan kewargaan adalah :
a.    Undang-Undang Dasar 1945
1.    Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2.    Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3.    Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.    Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.    Pasal 18 Hak  dan kewajiban warga  negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.    Pasal 19,  ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh  setiap warga  negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a.    Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.    Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c.     Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sedangkan Landasan ideal Pendidikan Kewargaan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewargaan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.

BAB III
KESIMPULAN

Hakekat pendidikan kewargaan adalah proses pembelajaran yang tidak saja memberi pengetahuan, melainkan aktifitas untuk membangun kesadaran, kedewasaan, kemandirian dan pembebasan merupakan tujuan inti pendidikan kewargaan dan demokrasi. Untuk itu menurut Azra, pendidikan kewargaan merupakan kebutuhan penting bagi bangsa dalam membangu demokrasi berkeadaban.

No comments:

Post a Comment