Showing posts with label Hukum Pertanahan. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pertanahan. Show all posts

Thursday, May 26, 2011

HAK-HAK ATAS TANAH SEELUM UUPA




Alhamdulillah saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah pada mata kuliah “Hukum Pertanahan” dengan tema “Hak-hak Atas Tanah Sebelum UUPA”. Dan saya berterima kasih kepada bapak Muwahid sebagai dosen pembimbing yang membimbing saya dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Secara umum, istilah Hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah eksis.

UNTUK LENGKAPNYA download disini

Pencabutan Hak Atas Tanah

BAB I
1.      LATAR BELAKANG
Dari ketentuan UUD 1945 beserta penjelasannya, kita mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sedang kekuasaan negara yang tertinggi adalah di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian Indonesia menolak adanya sistem pemusatan kekuasaan. Presiden yang di bantu oleh para menteri negara adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi. Ia diangkat oleh MPR untuk menjalankan Hukum Negara sesuai dengan GBHN yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MPR dengan keharusan mengindahkan ketentuan hukum dasar (konstutisi) yang berlaku. Dengan kata lain presiden adalah 
 
 untuk lebih lengkapnga download disini....